"Jika sewaktu-waktu terjadi seperti 2008 dan ada yang harus bisa di bail out, dia bisa di-Sri Mulyanikan," ujarnya. Menurut dia, jika undang-undang ini tidak segera disahkan maka penanganan krisis tak akan berjalan baik. "Tak akan ada yang berani ambil keputusan karena payung hukumnya tak ada."
Dewan memutuskan kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara untuk menyelamatkan Bank Century pada 2008 sebagai kebijakan bermasalah. Saat itu, Sri Mulyani menjadi Ketua Komite Stabilisasi Sistem Keuangan yang memutuskan untuk menggelontorkan dana talangan (bail out) Rp 6,7 triliun bagi Century.
Aviliani menambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat harus memprioritaskan undang-undang yang didalamnya mengatur protokol krisis ini. "Ini harus diprioritaskan, kalau Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan bisa dipending dulu karena belum terlalu urgent," ujarnya.
Meski tetap optimisis, krisis Yunani tak akan sebesar krisis 1998 dan 2008, namun Aviliani tetap mengingatkan kemungkinan krisis-krisis kecil yang terjadi. "Memang tidak akan sebesar waktu 2008, tapi krisis-krisis kecil tetap akan datang, karena itu protokol krisis sangat diperlukan," tuturnya.
Ia menambahkan, jika DPR berkeras untuk menunda pembahasan undang-undang tersebut, pemerintah harus mengambil reaksi cepat. "Harus dikeluarkan perpu (peraturan pengganti undang-undang) sebagai langkah antisipasi supaya payung hukumnya jelas jika terjadi krisis," ujar Aviliani.
Sebelumnya, Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat berencana untuk menunda pembahasan Undang-Undang Jaring Pengaman Ssistem Keuangan. Dewan berencana membahas undang-undang ini bersamaan dengan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan setelah Panitia Khusus Hak Angket Bank Century usai bekerja.
FEBRIYAN