“Putusan KPPU ini telah didasarkan pada asumsi dan fakta serta data yang keliru dan tidak akurat,” kata juru bicara Garuda Indonesia Pujobroto dalam rilisnya kepada Tempo hari ini.
Menurut Pujobroto, KPPU menggunakan tabel data tahun 2006-2009 untuk menganalisa Garuda. Sedangkan maskapai pelat merah itu hanya memberikan data 2006-2008 mengingat data 2009 masih un-audited.
Analisa dan uji statistik yang dilakukan oleh KPPU juga dinilai tidak sesuai dan kurang akurat. “Karena hanya dua maskapai yang memberikan data lengkap dari 12 maskapai yang ada,” ujar Pujobroto.
Garuda Indonesia, tegasnya, selalu menjunjung tinggi prinsip good-corporate governance dan supremasi hukum . Juga menghargai fungsi KPPU sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melakukan pengawasan atas persaingan usaha di Indonesia.
Pujobroto menjelaskan, penerapan fuel surcharge adalah hal lazim dilakukan di industri penerbangan di dunia. Fuel surcharge diterapkan oleh maskapai penerbangan dalam kaitan dengan terjadinya peningkatan harga bahan bakar minyak.
Fuel surcharge bersifat fluktuatif dan merupakan upaya maskapai penerbangan mempersempit kesenjangan antara harga asumsi minyak yang ditetapkan dengan fluktuasi atau kenaikan harga minyak yang terjadi di pasar.
Dengan demikian penerapan fuel surcharge oleh Garuda Indonesia sama sekali bukan merupakan upaya untuk mencari keuntungan, melainkan upaya untuk menutupi biaya bahan bakar yang semakin meningkat yang juga dilakukan oleh maskapai penerbangan lain.
Pujobroto mengatakan, Garuda Indonesia juga tidak memperoleh keuntungan dari pengenaan fuel surcharge. Pasalnya, jumlah fuel surcharge yang dikenakan kepada konsumen jauh lebih kecil dari jumlah biaya bahan bakar (fuel cost) yang ditanggung oleh Garuda Indonesia.
Penerapan fuel surcharge, ujarnya, bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum karena Undang-undang No.1 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Perhubungan No.9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi memperbolehkannya.
Dalam menerapkan fuel surcharge, Garuda juga tidak pernah menetapkan secara bersama – sama dengan maskapai lainnya. Pujobroto beralasan Garuda merupakan satu-satunya maskapai penerbangan di Indonesia yang menawarkan layanan full service. Sehingga Garuda Indonesia memiliki cost structure yang lebih tinggi dibanding maskapai lain yang memberikan layanan low cost.
Keuntungan yang diperoleh Garuda Indonesia pada tahun 2007 – 2009 merupakan hasil program transformasi perusahaan yang dilaksanakan antara lain melalui restrukturisasi rute, peremajaan pesawat, program efisiensi, pengembangan program revenue manajemen dan sebagainya.
“Oleh karena itu Garuda Indonesia menyatakan menolak secara tegas putusan KPPU pada hari ini dan segala pertimbangan hukum serta pertimbangan ekonomi yang digunakan dalam putusan tersebut,” ujarnya.
Mengingat putusan KPPU ini belum merupakan putusan final yang berkekuatan hukum tetap, tegasnya, Garuda akan melakukan koordinasi dengan penasehat hukum untuk mempelajari putusan KPPU ini serta akan menentukan upaya dan langkah hukum lebih lanjut.
MARIA HASUGIAN