Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghentian Penyidikan Kasus Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Sesuai Ketentuan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Keuangan membantah adanya intervensi terhadap penanganan kasus dugaan pidana pajak Paulus Ramayana, Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Surat Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung agar kasus tersebut dihentikan sudah sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. 

Pejabat Sementara Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan, Indra Surya, mengatakan surat permohonan agar kasus Paulus dihentikan dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kepada Jaksa Agung karena tersangka bersedia memenuhi ketentuan pasal 44 huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Yakni, Paulus mengaku bersalah dan bersedia membayar pokok pajak berikut sanksi dendanya. “Yang dilakukan itu bukan intervensi, tapi sudah sesuai kewenangan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara,” katanya dalam jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (21/4).

Sesuai pasal 44 huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, untuk kepentingan penerimaan negara Menteri Keuangan memang berwenang meminta penyidikan tindak pidana bidang perpajakan. Penghentian itu hanya dilakukan setelah WP melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi berupa denda 4 kali nilai pajak tersebut.

Nah penyidikan terhadap Paulus bukan dilakukan terkait jabatannya sebagai Komisaris PT Ramayana, melainkan sebagai wajib pajak pribadi. Paulus diduga tak melaporkan sebagian penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) 2004. Nilainya Rp 7.994.617.750. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diperoleh Direktorat Jenderal Pajak pada 6 September 2005.

Direktur Penyuluhan Pajak dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Iqbal Alamsyah, mengungkapkan hasil penyidikan menunjukkan bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan Paulus. Namun, pada 28 November 2005, yang bersangkutan membayar pokok pajak senilai yang tercantum dalam penyidikan Rp 7.994.617.750 dengan bukti Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 0508000212141406. Pada 11 Mei 2006 pun Paulus mengirim surat kepada Menteri Keungan yang menyanggupi pembayaran sanksi berupa denda empat kali nilai pokok pajak tersebu atau sebesar Rp 31.978.471.000 yang akhirnya direalisasikan pada 31 Oktober 2006 dengan NTPN 1109070214000507.

Atas pelunasan tersebut, Menteri Sri pun mengirim surat kepada Jaksa Agung pada 16 Oktober 2006. Tiga hari kemudian, atau 19 Oktober 2006, Jaksa Agung membalasnya dengan memerintahkan kepada Kementerian Keuangan agar melaporkan bukti pelunasan sesuai pasal 44 hurup b Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. “Sekretaris Jenderal (Kementerian Keuangan) kemudian melaporkan pelunasan sebesar 400 persen tadi,” ujarnya. Jaksa Agung pun menindaklanjutinya dengan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Indra, tudingan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) yang menuding adanya intervensi dalam kasus tersebut tak sesuai fakta yang ada tersebut. Bahkan, dia mengungkapkan, Kementerian Keuangan sudah sangat berhati-hati menangani kasus ini, yakni dengan tak langsung menerima permohonan penghentian penyidikan yang dilayangkan oleh Paulus sebanyak dua kali pada 23 November 2005 dan 5 Desember 2005. “Permohonannya ditindaklanjuti ya karena dia (Paulus) mau membayar lunas termasuk dendanya seperti surat Mei 2006, unsur kepentingan penerimaan negaranya terpenuhi,” katanya.

Menurut Indra, Biro Bantuan Hukum telah mendapat arahan dari Menteri Sri agar melakukan tindakan-tindakan sesuai tugas pokok dan fungsi. Tak hanya membuka lagi berkas penanganan kasus Paulus, Biro Hukum juga mempelajari upaya hukum yang akan dilakukan jika menemukan indikasi pencemaran nama baik terhadap pimpinan Kementerian Keuangan. “Bila ada informasi tak benar dan menyesatkan publik, tentu Biro Bantuan Hukum akan melakukan tupoksinya,” kata Indra yang juga menjabat Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan.

Tapi Indra tak mau menyebutkan siapa yang akan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut. Begitu pula kapan laporan akan dilakukan. “Ya siapa saja yang bicara itu,” katanya.

AGOENG WIJAYA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

3 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

5 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

14 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.


Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

20 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

Bareskrim Polri menyebut laporan Rosan Roeslani, atas dugaan pencemaran nama baik oleh Pengamat Militer Connie Bakrie masih penyelidikan.