"Fatwa haram merokok belum final," kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, Senin (5/4).
Menurut Syamsul Anwar, sidang pleno Musyawarah Nasional Majelis Tarjih yang digelar pada Minggu (4/4) tidak membahas dan tidak memutuskan larangan merokok bagi umat Islam. Yang dibahas adalah soal fikih perempuan, fikih tata kelola, fikih amal Al-Ma’un, penentuan hisab dan rukyat dan sejumlah isu ubudiyah.
Meski masih belum final, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan hukum fatwa tersebut harus dilaksanakan oleh warga Muhammadiyah. "Secara moral, warga Muhammadiyah tetap harus mematuhi fatwa tersebut," ujar Syamsul Anwar.
Anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah Saad Ibrahim menjelaskan fatwa larangan merokok muncul hampir bersamaan dengan proses penyelenggaraan Munas Majelis Tarjih. Karena itu, peserta sidang tidak membahasnya dalam sidang. "Untuk membahas masalah fatwa haram merokok, dibutuhkan waktu dan kecermatan dalam bersikap."
Saad berpendapat fatwa larangan merokok berkaitan langsung dengan masyarakat luas sehingga dibutuhkan al tarruj atau tahapan tersendiri sebelum menindaklanjutinya. Tahapan itu adalah sebuah tindakan yang bertujuan untuk menghindari atau mengeliminasi segala bentuk risiko yang akan terjadi ketika fatwa tersebut diputuskan.
BIBIN BINTARIADI