Rachmat mengatakan, Perusahaan Gas mesti melakukan seleksi terhadap industri mana saja yang patuh dalam penggunaan gas. "Harus dilihat track record-nya bagaimana. Kalau bagus mengapa harus diminta deposit," kata dia.
Direktur Logam Kementerian Perindustrian, I Putu Suryawirawan, mengakui kelanjutan pertemuan dengan Perusahaan Gas pada Selasa (30/3), akan membahas industri yang bakal dikenakan deposit dan mana yang tidak.
Kalangan industri yang selama ini tidak pernah menunggak dan menggunakan gas sesuai kuota agar tak dibebani pemberian jaminan. "PGN yang punya data mana saja industri yang baik itu," katanya. Meski begitu, terdapat sejumlah pendapat terkait pemeberian deposit ini. Ada yang meminta deposit itu untuk tiga bulan, ada yang dua bulan, dan ada juga yang meminta tidak perlu memakai deposit.
Pertemuan Perusahaan Gas dengan kalangan industri di Kementerian Perindustrian hari ini belum menemukan kata sepakat soal kenaikan harga gas, pemberian deposit dan pengenaan surchage. "Masih dihitung ulang, dan besok masih dibahas lagi," kata Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman.
IQBAL MUHTAROM