Beberapa subsektor yang investasinya dibuka hingga 65 persen antara lain penyelenggaraan jasa bergerak maksimum dan penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. Sedangkan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi asing serta jasa internet dan telepon dibatasi 49 persen.
"Warung telekomunikasi akan dicanangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," ujarnya usai menghadiri rapat revisi Daftar Negatif Investasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/3).
Untuk jasa kurir, pemerintah membatasi kepemilikan asing maksimal 49 persen dan efektif pada dua tahun mendatang. "Pos menganut sistem grandfather clauses," ucap Tifatul. Perusahaan kurir yang masih dimiliki asing harus menyesuaikan kepemilikan sahamnya dalam dua tahun mengikuti Undang-Undang Pos yang baru.
RIEKA RAHADIANA