Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Mutiara Tidak Tahu Aliran Dana  

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Utama Bank Mutiara Maryono menyatakan tidak mengetahui dana Bank Century yang diduga mengalir hingga pada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis.

Bank Mutiara "Saya belum tahu, belum memeriksa dan melihat berkas-berkasnya," kata Maryono usai bertemu Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat di kantor Bank Mutiara, Jakarta, Senin (15/2).

Dana yang mengalir kepada Emir Moeis tersebut diduga berasal dari mantan Kepala Divisi Bank Notes Century Dewi Tantular. Maryono mengakui adanya fraud yang dilakukan oleh Dewi Tantular pada Januari hingga November 2008.

Fraud tersebut dilakukan dengan cara penggelapan kas valuta asing hingga merugikan bank sebesar US$ 18 juta. "Kami membebankan kerugian tersebut pada neraca tahun 2008," ujar Maryono.

Catatan pengaliran dana ini sudah tidak dapat dilacak karena telah dilarikan oleh Dewi. "Kami hanya memiliki sebagian kecil dokumen," tutur Maryono. Dokumen tersebut akan diserahkannya pada Panitia Angket hari ini.

Dia membantah laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan adanya akad utang piutang dalam hilangnya uang bank sebesar US$ 18 juta ini. "Tidak ada secuil pun kertas yang menyatakan ada utang piutang. Ini murni fraud," kata Maryono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dokumen yang tersebar di kalangan media, Zederick Emir Moeis telah memindahkan sejumlah dana dari Century sebelum bank itu kolaps selama 2007-2008. Dalam dokumen itu disebutkan nasabah bernama Zederick Emir Moeis bertempat lahir di Jakarta, 27 Agustus 1950. Emir memiliki pekerjaan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia tinggal di Wisma DPR RI yang berlokasi di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.

Mengenai pemindahan dana tersebut, Eva menyatakan hal tersebut menunjukkan lemahnya Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas perbankan. Namun pihaknya sebagai anggota Panitia Angket tidak bisa mengambil tindakan apa pun. “Kekuasaan kami tidak sampai ke sana,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Ahad (14/2) malam.

Ditanya mengenai adanya indikasi bahwa pemeriksaan Panitia Angket yang sepertinya menjadi bumerang terhadap anggota Dewan, Eva tidak sependapat. “Itu, kan, masalah perorangan, bukan lembaga (DPR). Kami tidak akan tersandera,” katanya.

FAMEGA SYAVIRA | AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

40 hari lalu

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.