"Saya belum tahu, belum memeriksa dan melihat berkas-berkasnya," kata Maryono usai bertemu Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat di kantor Bank Mutiara, Jakarta, Senin (15/2).
Dana yang mengalir kepada Emir Moeis tersebut diduga berasal dari mantan Kepala Divisi Bank Notes Century Dewi Tantular. Maryono mengakui adanya fraud yang dilakukan oleh Dewi Tantular pada Januari hingga November 2008.
Fraud tersebut dilakukan dengan cara penggelapan kas valuta asing hingga merugikan bank sebesar US$ 18 juta. "Kami membebankan kerugian tersebut pada neraca tahun 2008," ujar Maryono.
Catatan pengaliran dana ini sudah tidak dapat dilacak karena telah dilarikan oleh Dewi. "Kami hanya memiliki sebagian kecil dokumen," tutur Maryono. Dokumen tersebut akan diserahkannya pada Panitia Angket hari ini.
Dia membantah laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan adanya akad utang piutang dalam hilangnya uang bank sebesar US$ 18 juta ini. "Tidak ada secuil pun kertas yang menyatakan ada utang piutang. Ini murni fraud," kata Maryono.
Menurut dokumen yang tersebar di kalangan media, Zederick Emir Moeis telah memindahkan sejumlah dana dari Century sebelum bank itu kolaps selama 2007-2008. Dalam dokumen itu disebutkan nasabah bernama Zederick Emir Moeis bertempat lahir di Jakarta, 27 Agustus 1950. Emir memiliki pekerjaan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia tinggal di Wisma DPR RI yang berlokasi di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mengenai pemindahan dana tersebut, Eva menyatakan hal tersebut menunjukkan lemahnya Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas perbankan. Namun pihaknya sebagai anggota Panitia Angket tidak bisa mengambil tindakan apa pun. “Kekuasaan kami tidak sampai ke sana,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Ahad (14/2) malam.
Ditanya mengenai adanya indikasi bahwa pemeriksaan Panitia Angket yang sepertinya menjadi bumerang terhadap anggota Dewan, Eva tidak sependapat. “Itu, kan, masalah perorangan, bukan lembaga (DPR). Kami tidak akan tersandera,” katanya.
FAMEGA SYAVIRA | AMIRULLAH