TEMPO Interaktif, Jakarta - Agar konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak lari dari tanggung jawab membayar klaim, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menerapkan sistem deposit. Tujuan deposit adalah agar konsorsium lebih terikat sehingga tidak lari ketika pencairan klaim.
"Model baru nantinya konsorsium harus memberikan deposit kepada pemerintah, bisa Rp 1 miliar, Rp 3 miliar," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ketika ditemui di Hotel Bumikarsa, Selasa (9/2).
Kementerian mengaku sudah menyelesaikan review sembilan konsorsium yang terikat kontrak. Kesembilannya adalah konsorsium Asuransi Jasindo, konsorsium Asuransi Adira, konsorsium Asuransi Umum Mega, konsorsium Asuransi Mitra Sejahtera, konsorsium Asuransi Dhaman Syamil, konsorsium Asuransi Tripuri, konsorsium Asuransi Taawun Syariah dan konsorsium Asuransi Sinar Mas.
Muhaimin mengakui ada sejumlah konsorsium yang masih menunggak, tapi ia berjanji segera menyelesaikannya. "Jumlahnya (penunggak) banyak, nanti segera kami umumkan," urainya.
Pemerintah tidak akan mengganti tunggakan terhadap TKI. Menurut Muhaimin, tanggung jawab tersebut ada di pihak konsorsium.
DIANING SARI