Namun kini dengan munculnya Undang-Undang Tata Ruang, Undang-Undang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang tentang Pajak, proses memperoleh izin pembangunan rusunami akan lebih mudah. Apalagi didukung terobosan yang dilakukan pemerintah Jakarta untuk mempermudah proses perizinan.
"Indikatornya Pemda sekarang sudah merevisi aturan tentang retribusi dan memprioritaskan vertical housing," kata Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Zulfi Syarif Koto di sela peresmian sebuah proyek rusunami di Daan Mogot, Jakarta, Sabtu (6/2).
Prioritas ini bisa dilihat dalam revisi rencana tata ruang wilayah Jakarta yang menyertakan wilayah khusus untuk permukiman. Zulfi yakin dengan revisi ini tidak akan ada lagi masalah keterlambatan perizinan. Namun ia tetap mengembalikan pelaksanaan proses itu kepada pemerintah daerah setempat.
Awal 2009 lalu, puluhan menara rusunami disegel pemerintah DKI Jakarta dengan alasan tak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal banyak di antaranya sudah mulai melakukan topping off dan mendapatkan pembeli. Bank juga sempat menghentikan kredit karena penyegelan tersebut.
KARTIKA CANDRA