"Padahal dikucurkan dulu baru dilaporkan kepada saya. Dia (Sri Mulyani) yang salah itu. Kalau kesengajaan, tentu dia harus meminta maaf kepada saya soal itu. Karena itu mem-fait a accomply seolah-olah saya tahu duluan,” katanya dalam pemeriksaan Panitia Khusus Angket Bank Century Dewan Perwakilan rakyat, Kamis (14/1).
Dia merasa seperti itu setelah mendengar anggota Panitia Angket, Andi Rahmat, yang membacakan surat tertanggal 29 Agustus 2009 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Andi mengungkapkan, bagian lampiran surat itu menyebutkan laporan kepada Wakil Presiden dilakukan pada 22 November 2008 oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan para deputi gubernur. Surat itu pun mengungkapkan, Wakil Presiden juga memerintahkan kepolisian untuk menahan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.
Nah, masih kata Andi, pada lampiran yang sama disebutkan juga laporan kepada Presiden disampaikan dalam surat secara tertulis, yakni tanggal 25 November 2008 melalui surat Menteri Keuangan dan Gubernur BI nomor S01/KSSK.01/2008 tentang Penyampaian Laporan Pencegahan Krisis.
Andi mengatakan, laporan tanggal 29 Agustus 2009 yang disodorkan Menteri Keuangan Sri Mulyani seolah-olah menempatkan posisi Kalla telah mengetahui kucuran dana sejak 22 November 2008. “Kalau saya menjadi Presiden menerima surat tanggal 25 November 2009. Saya akan merasa sebelum surat itu sampai kepada saya, Kalla sudah mendapat itu,” katanya.
Kalla membantah hal tersebut. Bahkan, dia pun tak tahu soal surat Menteri Keuangan kepada Presiden tersebut. Menurut Kalla, dia baru menerima laporan lisan pada 25 November 2008 di kantor Wakil Presiden.
AGOENG WIJAYA | AMIRULLAH