Menurut Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, semula undang-undang tersebut hanya mengatur lima jenis jaminan, yaitu kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Soal perumahan tidak disebutkan. "Di sini (Undang-Undang Nomor 40) tidak menjamin aset rakyat. Padahal kebutuhan dasar hidup layak termasuk aset, yaitu tanah dan rumah," tutur Suharso, Sabtu (9/1).
Ketua Komisi Bidang Infrastruktur dan Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan mendukung program pemerintah, yang memasukkan perumahan dalam sistem jaminan sosial nasional. Kementerian Perumahan telah menyampaikan gagasan itu dalam rapat kerja dengan anggota Dewan. "Selama ini ada hambatan masyarakat kecil menengah mendapatkan perumahan," katanya.
Taufik menerangkan, ada yang keliru dalam kebijakan pengembangan rumah susun sederhana milik (rusunami) maupun rumah susun sewa (rusunawa) selama ini. Sebenarnya, pembangunan rusunami dan rusunawa ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah, tapi justru dinikmati kalangan kelas menengah ke atas.
Dengan dimasukkannya perumahan ke sistem jaminan sosial nasional, masyarakat menengah ke bawah akan bisa mengakses kepemilikan perumahan. "Selama ini masalahnya di finansial," ujar Taufik. Ia mengharapkan bakal ada kemudahan pembayaran untuk mencicil angsuran, misalnya lewat kerja sama dengan perbankan dan Jamsostek.
Soal pendanaan, Suharso mengusulkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) menjadi badan penyelenggara jaminan perumahan. Usulan ini akan dimasukkan dalam draf revisi dalam undang-undang yang sama. Jika disetujui, pemerintah tak hanya memiliki aturan yang mendukung jaminan atas ketersediaan perumahan untuk rakyat berpenghasilan rendah sampai menengah, tapi juga tambahan dana dari Bapertarum.
Dana Bapertarum, yang berjumlah sekitar Rp 5,4 triliun, belum sepenuhnya dimanfaatkan. Dana tersebut, bersama dengan subsidi perumahan, rencananya akan disalurkan untuk fasilitas likuiditas bagi perbankan, yang menjalin kerja sama dengan Kementerian Perumahan. Bantuan itu diberikan agar perbankan mau menurunkan suku bunga kredit pemilikan rumah.
KARTIKA CANDRA | IQBAL MUHTAROM