"Selain orang asing bagaimana dengan badan hukum asing," katanya di acara seminar "Hak Kepemilikan Properti Bagi Orang Asing: Peluang dan Tantangan" di Jakarta, Kamis (7/1).
Peraturan ini juga belum mengakomodir kepentingan investor maupun pengembang dan belum memberi kepastian hukum bagi pemilik asing. Teguh mengatakan pengaturan tentang kepemilikan properti asing memerlukan undang-undang.
Baca Juga:
Hal senada diungkapkan oleh anggota komisi lima Dewan Perwakilan Rakyat, Enggartiasto Lukito. Menurutnya PP tidak mencukupi untuk mengatur sektor ini. Meskipun langkah untuk merevisi PP 41 menunjukkan ada political will dari pemerintah. "Setidaknya ini bisa menjadi langkah untuk membuka pasar," ujarnya.
Tetapi untuk langkah lebih lanjut setidaknya ada tiga undang-undang yang perlu diamandemen terkait persoalan properti secara keseluruhan. Yaitu undang-undang pokok agraria, undang-undang rumah susun dan undang-undang perumahan dan pemukiman.
KARTIKA CHANDRA