TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementrian Negara Perumahan Rakyat akan mengusahakan agar Peraturan Pemerintah Nomer 41 tentang Kepemilikan Properti Asing bisa diselesaikan bulan Februari mendatang.
Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa mengatakan ada beberapa pasal dari peraturan ini yang akan direvisi, salah satunya tentang hak pakai.
Baca Juga:
"Orang asing dapat memiliki rumah atau hunian atau tempat tinggal dengan tanah tertentu selama lima tahun," kata Suharso ketika membuka seminar bertema "Hak Kepemilikan Properti Bagi Orang Asing: Peluang dan Tantangan" di Jakarta, Kamis (7/1).
Syarat lainnya adalah pemilik properti harus tinggal di Indonesia minimal selama 14 hari dalam satu tahun dan memperkerjakan setidak-tidaknya dua orang. Peraturan ini dibuat agar sektor properti bisa menjaring investasi asing.
"Dulu peraturan ini untuk mengakomodir keperluan orang asing yang bekerja di Indonesia dan suasana globalisasi saat itu tidak seperti saat ini," terang Suharso. Namun sekarang ini peluang investasi dari sektor properti terbuka lebar.
Meski mengaku belum memiliki perhitungan yang pasti, namun menurut Suharso, jika peraturan ini diterapkan pasar properti di Indonesia akan terbuka lebar. Ditambah aliran foreign direct investment dari sektor ini yang diperkirakan minimal US$3 miliar, bahkan tiga kali lipatnya.
"Makanya ini harus dibuktikan," ujarnya. Peraturan ini, menurutnya bukan untuk memanjakan pihak asing tetapi untuk menyerap investasi. Jika pemilik mematuhi syarat tinggal 14 hari dalam setahun selama lima tahun berturut-turut, mereka bisa mengajukan diri untuk menjadi permanent resident.
Indonesia memiliki potensi yang sangat besar di sektor ini karena properti di Indonesia dinilai jauh lebih bagus daripada di negara tetangga. Selain itu harganya juga jauh lebih murah. Namun sampai saat ini properti belum dianggap sebagai aset investasi.
Persoalan yang belum diputuskan oleh pemerintah adalah apakah orang asing bisa mendapat hak hunian atau perumahan. "Selama ini hak yang diberikan ke pihak asing, di atas tanah yang dikuasai negara. Bagamana kalau tanah itu dikuasai swasta," terang menteri.
Menteri mengatakan soal ini akan dibicarakan dengan Badan Pertanahan Nasional. "Lalu pasal berikutnya perjanjian harus diikat secara tertulis antara orang asing dan pemegang hak di pejabat PPAT," katanya.
Jika orang asing tersebut akan meninggalkan Indonesia maka properti miliknya tidak dikembalikan ke negara tetapi diserahkan ke pasar atau dengan kata lain diperjualbelikan.
KARTIKA CHANDRA