Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Mardiasmo, mengatakan pencairan telah dilakukan kemarin (Selasa). "Peraturan Presiden baru keluar 1 Desember, Peraturan Menteri Keuangan sudah beres," ujarnya saat ditemui di Departemen Keuangan, Rabu (30/12).
Menurut peraturan Presiden, gaji guru daerah tahun ini paling sedikit Rp 2 juta. Besaran rapel yang diterima tiap bulan sebesar Rp 250 ribu, sehingga total rapel yang diterima Rp 3 juta.
Mardiasmo mengaku tak ingat jumlah guru daerah yang mendapatkan rapel. Namun total anggaran pemerintah untuk rapel mencapai Rp 4,57 triliun. "Tambahan gaji untuk tahun depan akan dibayarkan tiap bulan," ucapnya.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Herry Purnomo mengaku telah mencairkan dana rapel kepada pemerintah daerah. "Waktu pemberiannya ke guru terserah masing-masing Pemda," kata dia.
RIEKA RAHADIANA