Ia menyatakan, hingga November pihaknya telah mencairkan Rp 22 miliar kepada nasabah yang mengklaim asuransi. Separuhnya nasabah yang mengasuransikan mobil mereka. Namun, jika risiko nasabah asuransi mobil di daerah sangat rawan banjir atau bencana lain, pihaknya akan menolak. Bila risikonya rendah maka pihak asuransi akan menerima nasabah tersebut.
Pada 2010, Asuransi Harta berencana mengakusisi beberapa perusahan asuransi kecil. Aksi korporasi tersebut untuk mengejar pertumbuhan perusahaan lebih cepat selain mengandalkan pertumbuhan organik dengan peningkatan nilai premi. “Saat ini ada 3-4 perusahaan asuransi yang sedang kami jajaki. Agar pertumbuhan perusahaan lebih cepat, kami memang harus melakukan akusisi,” ucap dia.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Asuransi Harta berencana melakukan penawaran umum terbatas II (rights issue) senilai Rp 100 miliar yang sedianya digelar pada April 2010. Selain sebagai sumber pendanaan akusisi, rights issue juga untuk memperkuat posisi ekuitas (permodalan) perusahaan. Dana rights issue sekitar Rp 50-60 miliar digunakan untuk memperkuat ekuitas, sisanya untuk akusisi.
Sesui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Persuransian, perusahaan asuransi secara bertahap harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Pada akhir 2010 perusahaan asuransi harus memenuhi ekuitas minimal Rp 40 miliar. Setelah itu, pada 2012 ekuitas harus mencapai Rp 70 miliar, dan di akhir 2014 besaran minimum ekuitas mesti Rp 100 miliar. Posisi ekuitas Asuransi Harta sendiri sampai November 2009 tercatat Rp 52 miliar.
MUH SYAIFULLAH