Dia mengakui keputusan merger pada 2004 terkait dengan hasil Rapat Dewan Gubernur ketika dirinya masih menjadi Deputi Gubernur Senior pada 2001. Namun, dia mengingatkan persetujuan akuisisi itu mensyaratkan beberapa hal. "Lihat itu syaratnya dipenuhi atau tidak (sebelum memutuskan merger)," katanya usai mengikuti pemeriksaan Panitia Angket kasus Bank Century, Senin (21/12).
Sebelumnya Anwar Nasution, dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, berbeda pendapat soal merger tiga bank, yakni Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century.
Sebelumnya, Burhanuddin mengungkapkan keputusan merger Bank Century yang ditekennya pada Desember 2004 merupakan satu kesatuan hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur pada 2001 yang menyetujui merger Danpac, Pikko dan CIC dengan sejumlah persyaratan.
Sedangkan Anwar, yang pada 2001 menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia justru menilai seluruh persoalan merger adalah urusan Dewan Gubernur periode selanjutnya, atau ketika Bank Indonesia dipimpin Burhanuddin Abdullah.
"Saya tidak tahu, saya keluar dari Bank Indonesia pada 26 Juli 2004. Seluruh persoalan merger diurus Dewan Gubernur selanjutnya," kata Anwar kepada Panitia Angket kasus Bank Century di Komplek Gedung Dewan Perwakilam Rakyat, Senin (21/12).
Anwar mengaku tak tahu banyak seluk beluk ketiga bank cikal bakal Bank Century, yakni Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC. Dia juga tak mengetahui soal pemilik ketiga bank, termasuk soal keberadaan Chinkara Capital Ltd., yang pada 24 November 2001 mendapat persetujuan prinsip dari Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk mengakuisisi ketiga bank tersebut dengan berbagai persyaratan.
AGOENG WIJAYA | AMIRULLAH | DWI RIYANTO AGUSTIAR