Sandiaga menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak tanggap kepada hal-hal yang dianggap mendesak. "Undang Undang yang ditunggu mengenai ekonomi kerakyatan tidak terakomodasi," kata dia. "Masak, ada UU Keantariksaan yang belum tentu ada orang di antariksa. Tapi ini jelas-jelas untuk 50,7 juta usaha unit usaha mikro yg menantikan asupan pendanaan, malah dicoret" ucapnya.
Dia menjelaskan, dikeluarkannya payung hukum untuk lembaga keuangan mikro ini penting. "Terutama bagi mereka yang diperkirakan belum tersentuh dalam jangka waktu 10 tahun hingga 15 tahun ke depan," ucap dia. Untuk usaha mikro semacam itu, kata Sandiaga, dibutuhkan pendanaan yang lebih fleksibel yang bisa diberikan oleh LKM, koperasi simpan pinjam, dan lembaga keuangan mikro lainnya.
Sandiaga menjelaskan, beberapa masalah timbul akibat belum adanya payung hukum yang menaungi lembaga keuangan mikro. "Ada laporan bahwa teman-teman yang bergerak di LKM ditangkap pihak berwajib karena dianggap bank gelap," ujarnya.
Ia mengatakan, pengajuan usulan payung hukum LKM ini, sudah dicoba sebanyak dua kali. "Dan dua kali gagal," ujarnya. Dia mengatakan akan mengajukan lagi usulan tersebut pada 2011. "Kami akan dorong terus (payung hukum untuk LKM)," kata dia.
EKA UTAMI APRILIA