Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taktik BPK Usut Aliran Dana Century Bikin Bingung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Strategi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit kasus Bank Century masih menyisakan banyak pertanyaan. Badan Pemeriksa hanya meminta data transaksi yang dilakukan 51 nasabah Century kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pasca bank gagal itu mendapat kucuran dana penyelamatan Rp 6,7 triliun. Akibatnya, transaksi mencurigakan yang diendus Pusat Pelaporan hingga saat ini baru Rp 146 miliar.

Sumber Tempo mengatakan, Pusat Pelaporan sendiri kebingungan dengan permintaan informasi dari Badan Pengawas yang hanya melibatkan segelintir nasabah. Padahal, Badan Pengawas sebenarnya bisa saja meminta dalam skala yang lebih banyak, meski harus pula diimbangi dengan masa kerja yang lebih lama.

“PPATK praktis hanya bekerja selama dua pekan untuk menindaklanjuti permintaan sebelum BPK mengeluarkan hasil audit,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu, Selasa (1/12). Di sisi lain, menurut sumber itu, Pusat Pelaporan didesak untuk mengungkap seluruh aliran dana Bank Century. “PPATK tak bisa bekerja tanpa ada permintaan,” ujarnya.

Seperti yang ramai diwartakan, Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, mengaku telah menawarkan bantuan kepada Badan Pengawas untuk membuka rekening-rekening dalam menelusuri aliran dana Century. Namun entah mengapa, kata Darmin, tawaran itu juga ditolak Badan Pemeriksa.

Hingga kini, Pusat Pelaporan baru menemukan 59 transaksi mencurigakan yang berasal dari 44 individu dan 7 perusahaan nasabah Century senilai total Rp 146 miliar dengan besaran setiap transaksi Rp 39 juta hingga Rp 20 miliar. Laporan itu merupakan tindak lanjut permintaan Badan Pemeriksa kepada Pusat Pelaporan untuk menelusuri 51 nasabah yang terkait erat dengan Century dan telah menarik dananya pasca kucuran bail out. Temuan diperoleh dari laporan 10 bank dari total 16 perusahaan jasa keuangan yang disinyalir menjadi tempat pengalihan dana dari nasabah Century.

Ketua Pusat Pelaporan, Yunus Husein, mengatakan Badan Pemeriksa menilai 51 nasabah itu sebagai fokus penelusuran karena nasabah tersebut masih terkait dengan Century. Keterkaitan yang dimaksud adalah nasabah masih menjadi bagian dari Century, baik berupa hubungan saudara dengan manajemen hingga perusahaan yang terafiliasi dengan Century.

Dia pun sepakat dengan Badan Pemeriksa, bahwa seharusnya pihak terkait dengan Century tak diprioritaskan untuk mendapatkan dana setelah bank itu mendapat kucuran dana. “Itu seperti tempat gatal yang harus digaruk terlebih dahulu,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab itu, Yunus mengaku justru khawatir dengan desakan publik yang sangat besar kepada Pusat Pelaporan agar mengusut tuntas aliran dana Century. “Ekspektasi publik kepada PPATK terlalu besar, kami khawatir diminta sejuta tapi kami hanya bisa kasih seratus,” ujarnya.

Menurut dia, penelusuran terhadap transaksi mencurigakan memang bisa dilakukan Pusat Pelaporan secara langsung jika menemukan transaksi yang telah memenuhi syarat sebagai transaksi mencurigakan, yakni menyimpang dari profil atau kebiasaan pola transaksi nasabah bersangkutan, transaksi yang patut diduga bertujuan untuk menghindari pelaporan, dan transaksi yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana.

Jika tidak langsung, maka praktis kerja Pusat Pelaporan sangat tergantung dari permintaan dan informasi awal. “Untuk yang Century kami memang tidak memiliki informasi apapun kecuali yang diminta BPK,” katanya.

Hingga berita ini dilaporkan, Tempo belum berhasil meminta konfirmasi dari Badan Pemeriksa. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Pemeriksa, Dwitha Pradana, tak bisa dihubungi lewat sambungan telepon. Pesan singkat yang dilayangkan kepadanya juga hanya dijawab sedang rapat.

AGOENG WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

24 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

27 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

27 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

27 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi penjelasan pada Anggota BPK Haerul Saleh tentang IKN di Nusantara, 21 Februari 2024. (Sumber foto: Biro Humas dan KSI/ Sudarman)
BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

27 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.


PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

28 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

28 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

31 hari lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

41 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?