“Pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata cukup besar,” kata Regional Economic Development Nasional Advisor Deutsche Gesellcshaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ), Hidayatullah Al Banjari, di Surakarta, Jawa Tengah. Pendapatan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran dan tempat hiburan.
Sedangkan pelaku usaha pariwisata, terutama hotel dan biro perjalanan, selama ini gencar mempromosikan tempat tujuan wisata di Surakarta. Mereka mengeluarkan biaya promosi dari kas perusahaan masing-masing. Di sisi lain, mereka masih menyetor sebagian pendapatan kepada pemerintah dalam bentuk pajak.
“Sudah saatnya pemerintah Surakarta memberikan tax refund kepada mereka,” kata Hidayatullah. Pengembalian pajak dapat digunakan sebagai modal untuk berpromosi tentang kepariwisataan di Surakarta. Hal tersebut telah diterapkan di Yogyakarta, yang memberikan tiga persen perolehan pajak pariwisata kepada pemangku kepentingan (stakeholder).
Sedangkan Kepala Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Kota Surakarta, Purnomno Subagyo mengaku akan mempertimbangkan usulan tersebut. “Namun mestinya kita harus membuat Badan Promosi Pariwisata Daerah terlebih dulu,” ucap Purnomo. Badan Promosi Pariwisata daerah tersebut beranggotakan para pelaku usaha di bidang pariwisata, dan dibentuk berdasarkan peraturan daerah.
Menurut Purnomo, pihaknya saat ini tengah menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta. Rencana tersebut menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun rancangan peraturan daerah mengenai pariwisata. “Mengenai pengembalian pajak kemungkinan juga akan dimasukkan,” katanya.
AHMAD RAFIQ