Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Mutiara Optimistis Bisa Kembalikan Fulus Pemerintah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Manajemen Bank Mutiara yakin dapat mengembalikan dana Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp 6,7 triliun. "Kami optimistis hasil penjualan bank 5 tahun mendatang dapat mencapai nilai tersebut," ujar Direktur Bank Mutiara Maryono pada wartawan di Jakarta, Kamis (26/11).

Bank Mutiara merupakan nama baru Bank Century yang telah mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 6,7 miliar dari Lembaga Penjamin. Dana tersebut kucurkan untuk menambah modal sehingga kecukupan modal bank mencapai jumlah minimum yang disyaratkan Bank Indonesia.

Pada akhir 2008, kecukupan modal Century tercatat minus 22,29 persen. Adapun per 31 Oktober 2009, Bank Mutiara telah memiliki rasio kecukupan modal 10.07 persen.

Total kredit yang telah disalurkan berjumlah Rp 4,46 triliun dengan Rp 900 miliar merupakan kredit baru. Adapun tingkat kredit bermasalah pada Oktober 2009 adalah 6,58 persen dibandingkan akhir 2008 sebesar 10,42 persen.

"Bank Mutiara terus membaik sehingga kami yakin bisa dijual dengan nilai tinggi," kata Maryono. Laba bank per Oktober 2009 berjumlah Rp 231 miliar. Pada Desember 2008 bank telah merugi Rp 7,28 triliun. Maryono memproyeksikan pada akhir 2009 laba mencapai Rp 250 miliar.

Dengan jumlah laba sebesar ini, dia memprediksikan laba minimal bank dalam lima tahun mencapai Rp 1,25 triliun. "Hitungan paling minimum, bank bisa dijual dengan harga 4 kali laba," ucapnya. Apalagi, laba tersebut tidak dibagikan kepada dividen sehingga dapat menambah ekuitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan tersebut disepakati Ketua Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani. "Bisa saja harganya di atas Rp 6,7 triliun, karena makin tinggi ekuitas harganya akan semakin tinggi," ujar Firdaus dalam kesempatan yang sama.

Sesuai undang-undang, 3 tahun setelah diambil alih bank harus dijual dengan harga sesuai suntikan Lembaga Penjamin. Jika dalam 3 tahun bank belum dapat dijual sesuai harga tersebut, maka waktu dapat diperpanjang dalam dua kali satu tahun. Setelah 5 tahun, bank harus dijual meskipun harganya masih dibawah nilai suntikan.

Dana hasil penjualan seluruhnya akan menjadi milik Lembaga Penjamin. "Sebab LPS telah memiliki 99,996 persen saham Bank ini," kata Firdaus. Saat penjualan terjadi, seluruh saham lama akan terdilusi. Perusahaan 100 persen berpindah tangan kepada pemilik baru.

FAMEGA SYAVIRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.