TEMPO Interaktif, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) meminta Departemen Perhubungan tidak memberikan persetujuan berlayar bagi kapal-kapal yang tidak masuk klas Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). "Dumai Express 10 itu tak masuk klas BKI," kata Ketua Bidang Program INSA Paulis Johan ketika dihubungi, Rabu (25/11).
Dia mencontohkan kapal yang tenggelam di Pare-pare, Sulawesi Selatan awal tahun ini. Kapal tersebut mendapatkan izin berlayar dari Departemen Perhubungan meski pun tidak masuk klas dari BKI. "Seharusnya pemerintah belajar dari kejadian itu," katanya.Kapal Dumai yang melayani penyeberangan dari Batam ke Dumai tenggelam di perairan Tekong Hiu, Tanjung Balai Karimun, Ahad lalu. Sebanyak 261 orang selamat dan berhasil dievakusi tim SAR, 29 orang tewas, sedangkan 21 orang belum ditemukan.
Wakil Ketua Umum Indonesian Ferry Association (IFA) Bambang Harjo menambahkan, kebanyakan kapal cepat penumpang di Indonesia seperti Dumai Express tidak masuk klas BKI. Padahal menurutnya klas tersebut penting untuk menentukan daerah layaran kapal. "Notasi yang dikeluarkan BKI akan menentukan daerah layaran kapal," ujarnya.
Bambang memaparkan Kapal Dumai Express tidak termasuk kapal feri melainkan kapal cepat penumpang. Karena kecepatannya lebih tinggi, berbahan dasar fiberglass, dan stabilitasi derajat lengan 30 derajat. Akibatnya kapal sangat rentan terbalik jika terkena ombak.
Kepala Pusat Komunikasi Departemen Perhubungan Bambang S. Ervan mengaku belum mengetahui apakah klas menjadi syarat persetujuan berlayar. "Nanti saya cek dulu apakah harus ada klas dari BKI," katanya.
DESY PAKPAHAN