TEMPO Interaktif, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berencana meminta insentif pajak bagi pemegang polis asuransi karena premi dan akumulasi investasi mereka masih dikenai pajak. Permintaan ini menyusul keluarnya keputusan pemerintah belum lama ini, yang memberikan insentif pajak bagi agen perusahaan asuransi.
Ketua AAJI Evelina F. Pietruscka mengatakan selama ini pajak pemegang polis besarnya mencapai 10 persen, seperti pajak pertambahan nilai. Asosiasi mengusulkan pengenaan pajak dilakukan saat penarikan klaim saja. "Jika ini dilakukan, bisa mendorong akumulasi dana jangka panjang," kata Evelina di Jakarta kemarin.
Menurut Evelina, pemberian insentif pajak ini harus diatur dengan rambu-rambu, seperti besaran polis dan jangka waktunya. Pengajuan insentif pajak yang disebut exam-exam tax (EET) ini dilakukan saat premi dan investasi masuk. Pajak pemegang polis asuransi, terutama asuransi jiwa, dikenakan setelah membayar asuransi.
Evelina mengatakan industri asuransi insentif pajak bagi pemegang polis diharapkan bisa terealisasi tahun depan. Dia berharap pemerintah bisa mempelajari insentif pajak bagi pemegang polis dan agen asuransi yang berlaku di Thailand dan India. Di dua negara itu, strategi pemberian insentif pajak untuk industri asuransi bisa mendorong industri ini tumbuh signifikan dan menjadi salah satu andalan membiayai proyek infrastruktur. "Di Thailand asuransi menjadi sumber pendanaan," katanya.
Insentif pajak bagi pemegang polis ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa, yang tumbuh rata-rata 30 persen per tahun. Tapi pertumbuhan ini belum mampu menjangkau sebagian besar masyarakat Indonesia karena kesadaran berasuransi masih rendah. Apalagi perusahaan asuransi di bawah AAJI sedikitnya 50 perusahaan. "Target kami aset industri asuransi Rp 500 triliun pada 2014," katanya.
Asosiasi mendorong perusahaan asuransi memasarkan produknya dengan penyadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi, terutama asuransi jiwa. Sampai saat ini ada 360 ribu agen asuransi dan ditargetkan bertambah hingga 500 ribu agen profesional pada 2012. Asosiasi membidik dana kelolaan tahun depan hingga Rp 120 triliun.
Berdasarkan laporan AAJI, total premi baru yang terdiri atas premi yang dibayarkan secara individual, grup, dan lainnya pada kuartal kedua 2008 mencapai Rp 18,6 triliun. Sedangkan pada periode yang sama tahun ini turun 6,67 persen menjadi Rp 17,4 triliun. Adapun total premi berkelanjutan pada kuartal kedua 2008 sebesar Rp 26,3 triliun dan naik 2,66 persen menjadi Rp 27,04 triliun pada kuartal kedua tahun ini.
Hingga kuartal kedua tahun ini, pencapaian aset asuransi menyentuh Rp 121,2 triliun dengan pertumbuhan sebesar 17 persen dari aset kuartal kedua 2008 sebesar Rp 103,5 triliun.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelis Simanjuntak mengatakan pengelola perusahaan asuransi berharap kabinet saat ini membuat landasan hukum tentang perasuransian nasional, yang meliputi hukum perjanjian asuransi (insurance contract law). Saat ini perjanjian asuransi masih mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. "Padahal kitab ini sudah berusia ratusan tahun," katanya.
MUH SYAIFULLAH