Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Aliran Dana Keluar Saat Century Diawasi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pemeriksa Keungan menemukan adanya aliran dana keluar dari kas Bank Century ketika bank itu masih ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus. Ringkasan Eksekutif Badan Pemeriksa Keuangan soal Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century memaparkan, Bank Century ditempatkan sebagai bank dalam pengawasan khusus atau Surveilance Special Unit (SSU) pada 6 November 2008.

Sepekan setelahnya, 14 November 2008, Bank Indonesia memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Rp 689 miliar kepada Bank Century. Dengan status bank dalam pengawasan khusus itu, Bank Indonesia meminta Bank Century tak mengizinkan penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak yang terkait dengan baik dan atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Namun, BPK menemukan adanya penarikan dana oleh pihak terkait dengan Bank Century pada periode 6 November 2008 hingga 11 Agustus 2009 ekuivalen Rp 938,65 miliar. Dari jumlah itu, Rp 594,63 miliar ditarik oleh pihak terkait selama periode setelah Bank Century memperoleh Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dari Bank Indonesia dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS0.

Secara rinci laporan BPK menunjukkan, dana PMS yang disalurkan LPS kepada Bank Century mencapai Rp 6.767,36 miliar. Dana itu disalurkan untuk menutupi kerugian bank agar Century dapat mencapai tingkat kecukupan modal minimum sesuai ketentuan BI. Setelah dana itu diterima Bank Century, dana pun dipakai untuk berbagai macam hal.

Pertama, dana PMS dalam bentuk tunai Rp 6.557,19 miliar, terdiri daro PMS tunai Rp 5.312,11 miliar dan hasil pencairan atau penjualan surat perbendaharaan negara (SPN) dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 1.245,11 miliar, digunakan untuk mengisi dana di rekening giro Bank Century di Bank Indonesia terkait pemenuhan Giro Wajib Minimum sebesar Rp 281,03 miliar, dan Pinjaman Antar Bank sebesar Rp 303,09 miliar

Adapun dana pihak ketiga sebesar Rp 4.018,79 miliar, pokok dan bunga Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek sebesar Rp 692,9 miliar, biaya RTGS sebesar Rp 0,28 miliar, transaksi valuta asing sebsear Rp 32,99 miliar, pembelian Sertifikat Bank Indonesia sebesar Rp 528,25 miliar, penempatan pada Fasilitas Bank Indonesia (FASBI) sebesar Rp 545,49 miliar, dan penempatan pada Fine Tune Expansion (FTE) sebesar Rp 154,21 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, dana PMS berbentuk SPN atau SUN sebesar Rp 1.425,25 miliar di antaranya sebesar Rp 180,14 miliar tetap dalam bentuk SUN dan sebesar Ro 1.245,11 miliar dijual dan ditempatkan pada Sertifikat Bank Indonesia.

Badan Pemeriksa Keuangan berpendapat, penarikan dana oleh pihak terkait pada periode Bank Century ditempatkan dalam pengawasan khuss tanggal 6 November 2008 sampai dengan 11 Agustus 2009 sebesar ekuivalen Rp 938,65 miliar melanggar ketentuan PBI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank yang mengatur bahwa bank berstatus dalam pengawasan khusus dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

AGOENG WIJAYA | MUNAWARROH | AMIRULLAH | REZA MAULANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

41 hari lalu

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.