TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Mustafa Abubakar menyesalkan batalnya keikutsertaan PT Aneka Tambang Tbk dalam divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
Apalagi, menurut dia, pendanaan perusahaan tambang pelat merah itu sudah sangat siap untuk mengambil porsi pembelian saham mewakili pemerintah pusat.
“Kami, Badan Usaha Milik Negara ingin sekali bisa ikut dalam bisnis inti di situ, tapi tidak juga tercapai. Sayang sekali, padaha; persediaan dana sudah ada, sebagai pemegang saham,” kata Mustafa sesaat sebelum mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (19/11).
Disinggung soal peluang pembelian saham Newmont oleh perusahaan negara lainnya, Mustafa mengatakan hingga saat ini, hal itu bukan menjadi pilihan alternatif yang akan diambil pemerintah. Status proses divestasi, kata dia, tetap pada keputusan terakhir.
Seperti diberitakan, Aneka Tambang atau Antam resmi mundur dari pembelian 14 persen saham Newmont Nusa Tenggara. "Ini sudah final," ujar Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Setiawan kemarin (Rabu, 18/11).
Menurutnya, surat soal pengunduran resmi Antam sudah dikirim ke Newmont dan meninggalkan pilihan, agar pemerintah daerah mengambil 14 persen saham itu.
Pengunduran Antam, kata Bambang, bukan karena kendala pendanaan. "Aneka Tambang siap berapa pun jumlahnya," katanya. Namun, yang menjadi kendala adalah penawaran saham tersebut tidak sesuai dengan strategi bisnis Aneka.
Perusahaan itu menginginkan 50 persen porsi 31 persen divestasi saham Newmont atau minimal 15,5 persen. Sementara pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat, selaku koordinator negosiasi yang ditunjuk oleh pemerintah pusat hanya setuju 37,5 persen dari porsi saham tersebut.
Pemerintah pusat, lanjut Bambang, sebelumnya telah menawarkan tiga pilihan kepada Antam dan pemerintah daerah. Pertama, Antam berdiri sendiri di luar konsorsium membeli 15,5 persen. Kedua, perusahaan ikut dalam konsorsium mendapat 37,5 persen. Ketiga, dia bagian dari konsorsium dan dapat 50 persen.
Bambang mengatakan kedua pihak tidak menemukan kesepakatan. Oleh karena itu, penandatanganan perjanjian jual-beli saham bisa dilakukan dalam akhir minggu ini. "Tidak perlu menunggu sampai 23 November," katanya.
Direktur Utama Antam, Alwin Syah Loebis sebelumnya mengatakan perusahaan tidak jadi membeli saham tersebut. "Kalau tidak sesuai dengan strategi bisnis, kami tidak jadi masuk konsorsium pemerintah daerah," ujarnya.
AGOENG WIJAYA