Hidayat mengatakan sejak program restrukturisasi industri tekstil ini diluncurkan pada 2007 telah mendapat sambutan yang cukup baik dari pelaku usaha tekstil. Pada 2007 terdapat 103 perusahaan yang mendaftar dan dinyatakan ada 92 yang memenuhi persyaratan. Kemudian pada 2008 dari 191 yang mendaftar, 175 perusahaan yang dianggap lolos persyaratan. Adapun pada 2009 hingga Oktober lalu ada 210 yang mendaftar dengan 186 perusahaan yang memenuhi syarat.
Sektor industri tekstil dan produk tekstil, kata Hidayat, masih sebagai industri andalan. "Mampu menyerap 15 persen tenaga kerja di sektor manufaktur," katanya. Itu artinya ada 1.841.520 orang yang bekerja di industri tekstil.
Restrukturisasi permesinan ini merupakan skema yang memberikan potongan harga 10 persen atas mesin yang dibeli atau keringanan suku bunga kredit sebesar 7 persen. "Ini untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, peningkatan kualitas termasuk kualitas lingkungan," katanya.
Menurut Hidayat, program restrukturisasi mesin mesti diikuti dengan peningkatan kualitas tenaga kerja. "Nanti akan disiapkan Lembaga Sertifikasi Profesional Tekstil," katanya. Lembaga ini untuk memberikan jaminan profesional kepada para pekerja. "Dimanapun dia bekerja," katanya.
IQBAL MUHTAROM