Farid menyebutkan, masing-masing kontainer terdiri dari 30 ton bawang putih. Adapun nilai bawang putih Rp 10 ribu per kiligram. "Bawang putih tersebut untuk pasokan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi," tambahnya.
Menurut Farid, penahanan tersebut, karena surat kesehatan dari negara asal impor tidak berdasarkan ketentuan. Farid mengungkapkan, surat kesehatan tidak memenuhi persyaratan sebab perlakuan fumigasi berbeda.
Pada 18 Agustus lalu, pemerintah mengeluarkan surat edaran mengenai syarat perlakuan fumigasi baru. Persyaratan fumigasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 27 Tahun 2009. Sebelumnya, syarat fumigasi dengan menggunakan 32 gram metal cromit, dalam suhu 27 derajat Celcius dengan 2 jam. Tetapi, sekarang, syarat fumigasi diubah harus menggunakan 40 metal cromit dalam suhu 21 derajat Celcius dengan durasi 3 jam.
Farid menyebutkan, dampak tertahannya puluhan kontainer bawang putih menganggu pasokan di Jabodetabek. "Kalau barang tidak keluar, maka barang dipasaran berkurang. Sehingga terjadi fluktuasi harga," kata dia. Saat ini, lanjut Farid, harga pasaran bawang putih naik dari Rp 8000,- menjadi Rp 12.000,-
Farid lalu mengungkapkan kerugian yang diderita pengusaha. "Untuk recooling di Tanjung Priok Rp 1,5 juta per ton per hari. Sementara demorit US$ 5 hingga US$ 6 per hari," kata dia. "Belum lagi penurunan kualitas akibat bawang terlalu lama disimpan," ujarnya.
EKA UTAMI APRILIA