Rapat yang dipimpin oleh Suswono ini meminta Bulog tidak mengurangi jatah beras tersebut. Jatah sebesar itu sudah mencukupi untuk diberikan ke rakyat miskin. Namun jika pagu anggaran tidak mencukupi maka dana akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). "Kami menyetujui ini, namun tentu harus disesuaikan juga dengan bulan pemenuhannya," ucap Suswono.
Dalam rapat itu juga disetujui durasi pemberian jatah beras miskin berlangsung tetap selama 12 bulan untuk 17.500.000 rumah tangga sasaran dengan besaran 15 kilogram per bulan. Sedangkan harga pembelian Bulog sebsear Rp 5.913 per kilogram. Namun harga itu diasumsikan belum memperhitungkan kenaikan harga pembelian pemerintah.
Harga jual juga disetujui sebesar Rp 1600 per kilogram dan subsidi beras miskin sebesar Rp 4.313 per kilogram. "Jika ada kekurangan subsidi akan dialokasikan ke APBNP 2010," ujarnya. Disepakati pula tambahan cadangan beras pemerintah pada 2010 sebesar 500 ribu ton.
Sebelumnya Direktur Utama Bulog Mustafa Abubakar menyebutkan usulan jatah beras miskin dikurangi dari 15 kilogram menjadi 13 kilogram per rumah tangga sasaran. Alasannya, Panitia Anggaran sudah menyetujui alokasi pagu untuk 2010 sesuai jumlah rumah tangga sasaran yang ada. Namun, alokasi pagu anggaran yang tersedia tak mencukupi jika jatah tetap 15 kilogram. "Jika pun harus tetap 15 kilogram, ya, berarti bulan pemenuhan tidak 12 bulan," ujarnya.
Namun dalam rapat tersebut beberapa anggota Komisi mempertanyakan perubahan jumlah tersebut. Salah satu anggota Komisi Syafri Hutahuruk menanyakan jika dikurangi menjadi 13 kilogram akan membuat rakyat bertanya-tanya dan rawan konflik.
"Nanti disangka petugas yang berbuat curang, karena karung bertuliskan 15 kilo tapi isinya 13 kilogram saja," ujar Syarif. Dia juga menyoroti soal besaran biaya untuk mengganti cetak karung jika jatah menjadi 13 kilogram. "Berapa besar biaya untuk cetak, apa sudah dipikirkan juga," ucap dia.
Rapat akhirnya menyepakati pagu definitif tersebut dengan jatah raskin tidak mengalami perubahan. Abubakar mengatakan yang paling penting adalah alokasi untuk kekurangan subsidi tetap dialokasikan di APBNP. Anggota Komisi lain, Bomer Pasaribu, menambahkan agar tidak menafikan adanya APBN-P 2010 untuk subsidi beras miskin.
DIAN YULIASTUTI