Terungkapnya kasus penyeludupan itu, kata Anwar, setelah adanya kecurigaan terhadap peti kemas yang menggunakan dokumen BC 23 milik PT HI. Dalam dokumen disebutkan peti kemas berisi benang, namun setelah diperiksa ternyata berisi 4.980 botol minuman beralkohol merk Jinho.
Atas kasus ini PT HI diancam hukuman karena melanggar Pasal 103 hurup (a) jo Pasal 108 UU No 10/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 17/2006 tentang kepabeanan dan atau pasal 50 jo pasal 61 UU No. 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39/2007 tentang cukai.
.
”Dari hasil pemeriksaan terbukti barang ini masuk tanpa dilengkapi dokumen sah. Proses penyelidikan sudah dilakukan, bahkan berkasnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan untuk diajukan persidangan,” jelas Anwar.
Anwar juga mengungkapkan PT DPPI pemilik 2.827 potong pakaian anak-anak bermerk terkenal yang juga tersandung masalah karena mengeluarkan barang tanpa persetujuan bea dan cukai, ”Prosesnya sedang kami selidiki, kalau benar dia terbukti mengeluarkan barang tanpa membayar jelas ini melanggar,” katanya.
Atas kasus penyeludupan dan pengeluarkan barang tanpa diketuai pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai negara di rugikan sekitar Rp 340juta. Barang bukti tindak hasil kejahatan mereka berupa empat kendaraan dan sebuah peti kemas ikut disita.
DEFFAN PURNAMA