Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suntikan Modal ke Century atas Restu Bank Indonesia

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani mengatakan penyelamatan PT Bank Century Tbk sudah dilakukan sesuai prosedur. Penyertaan modal Rp 6,762 triliun ke bank gagal tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan dan persetujuan Bank Indonesia. "Ada assesment dari Bank Indonesia, misalnya untuk menghitung rasio kecukupan modal," kata Firdaus di kantornya, Minggu (30/8).

Bank Indonesia menetapkan rasio kecukupan modal bank sebesar delapan persen. Angka itu setara Rp 2,655 triliun. Namun Lembaga Penjamin kemudian menambah modal hingga rasio 10 persen atau setara Rp 2,766 triliun pada 23 November 2008. "Itu untuk memberikan kelonggaran likuidasi bank," ujarnya.

Atas penilaian Bank Indonesia pula Lembaga Penjamin kemudian menyuntikkan tambahan modal sebanyak tiga kali hingga berjumlah Rp 6,72 triliun. Namun Firdaus mengatakan Lembaga Penjamin tidak mengurus penggunaan penyertaan modal tersebut. "Penggunaannya diserahkan kepada manajemen baru Bank Century," ucap dia.

Dia mengatakan Bank Century bisa saja menggunakannya untuk membayar dana deposito yang jatuh tempo. Ia juga menilai wajar jika ada nasabah besar yang ingin mencairkan 10 persen depositonya. "Itu normal saja karena misalnya dia butuh untuk membiayai bisnisnya," tuturnya.

Namun Firdaus enggan mengungkapkan deposan besar Bank Century dengan alasan kerahasiaan bank. Yang terpenting bagi Lembaga Penjamin adalah menyehatkan Bank Century karena Komite Stabilitas Sistem Keuangan memutuskan bank itu gagal yang berdampak sistemik. Sesuai Undang-Undang Lembaga Penjamin Sosial lembaga harus menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik.

Karena keputusan itu pula Lembaga Penjamin tidak menghitung dana yang diperlukan seandainya Bank Century dilikuidasi. Menurut dia, Lembaga Penjamin tidak punya wewenang untuk menolak menyehatkan bank sebab keputusannya ada di otoriter fiskal dan moneter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Firdaus menegaskan dana penyertaan modal ke Bank Century sepenuhnya berasal dari kekayaan Lembaga Penjamin. Kekayaan Lembaga Penjamin hingga akhir Juli mencapai Rp 18 triliun, sebanyak Rp 14 triliun di antaranya berasal dari premi bank peserta penjamin dan investasi. "Jadi Insya Allah keuangan LPS tidak akan terganggu dengan penyertaan modal itu," ujarnya.

Dia menambahkan penyertaan modal Lembaga Penjamin akan dijual paling lama tiga tahun. Penjualan dapat diperpanjang hingga dua kali satu tahun jika tidak sama dengan jumlah penyertaan modal. "Kalau setelah dua kali satu tahun tidak ada, maka akan dijual ke penawar yang paling tinggi," ungkap Firdaus yang mengaku siap dengan risiko penjualan saham Bank Century yang lebih rendah dari jumlah modal.

DESY PAKPAHAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

41 hari lalu

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.