"Dari uraian Pak Firdaus (Djaleani), kita tahu bahwa ternyata saat itu sudah sekitar Rp 6 triliun yang diberikannya," kata Dradjad. Dalam penjelasan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani sebelumnya, disebutkan pihaknya empat kali menyuntikkan dana bagi Bank Century yang diambil alih November tahun lalu itu.
Tanggal 23 November 2008, Lembaga Penjamin menggelontorkan Rp 2,776 triliun. Pada 5 Desember 2008, Rp 2,201 triliun untuk memenuhi tingkat kesehatan bank yang disyaratkan bank sentral. Pada 3 Februari 2009 Lembaga Penjamin kembali mengguyurkan dana Rp 1,155 triliun untuk menutupi kebutuhan rasio kecukupan modal sesuai perhitungan direksi Bank Century.
Terakhir pada 21 Juli 2009, Rp 630 miliar diberikan untuk menutupi kebutuhan rasio kecukupan modal hasil audit kantor akuntan publik. Dengan begitu, hingga Februari sesungguhnya tak kurang dari Rp 6,141 triliun yang telah diberikan kepada Bank Century.
Menanggapi pertanyaan Dradjad, Firdaus berkilah, "Seingat saya dalam rapat dengar pendapat itu kita belum bicara angka. Waktu itu rapat terbuka dan kami minta angka dibicarakan dalam rapat tertutup," ucapnya.
Anggota Komisi Keuangan lainnya yang tak puas menghujani rapat dengan interupsi. Namun, mereka harus bersabar menunggu jawaban Lembaga Penjamin, karena Ketua Komisi Achmad Hafiz Nawawi memutuskan menskors rapat selama 15 menit untuk memberikan kesempatan peserta rapat shalat Dhuhur dan berisitirahat.
BUNGA MANGGIASIH