Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang PPN dan PPnBM, Melchias Markus Mekeng, menjelaskan yang dimaksud dengan kebutuhan pokok antara lain, beras, gabah, jagung, susu, kedelai, garam, daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan. "DPR dan pemerintah sepakat untuk barang kebutuhan pokok tersebut bebas PPN," kata Melchias kepada Tempo, Jumat (21/08).
Dengan ketentuan itu masuk dalam undang-undang, maka perlakuan bebas PPN terhadap barang kebutuhan pokok tersebut lebih tetap dan mengikat. Selama ini keputusan bebas PPN atas barang kebutuhan pokok diatur dengan peraturan pemerintah. "Sekarang dengan dimasukan ke dalam undang-undang, tidak bisa berubah-ubah kecuali ada amandemen," ucapnya.
Melchias melanjutkan, barang kebutuhan pokok bebas PPN sepanjang belum diolah lebih lanjut. "Sepanjang dia belum diolah, mau belinya di pasar tradisional atau modern, tetap bebas PPN," ujarnya. Ia berharap dengan keputusan tersebut maka beban masyarakat dalam membeli kebutuhan pokok akan lebih ringan.
Dalam rapat semalam, pemerintah dan DPR juga menyepakati usaha jasa tidak dikenakan PPN. Antara lain, jasa pendidikan dan jasa keagamaan. Saat ini yang masih menjadi perdebatan alot adalah soal pembebasan PPN untuk hasil bumi yang diambil dari perut bumi langsung. "Pemerintah masih ngotot tidak mau untuk membebaskan," katanya.
Melchias berharap RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian, dapat diundangkan sebelum berakhirnya periode DPR saat ini.
GUNANTO E.S.