Menurut kuasa hukum Asosiasi Telepon Seluler Indonesia, Hinca IP Pandjaitan, "Pemerintah Kabupaten Badung telah melanggar Undang-Undang Telekomunikasi karena sudah merusak infrastruktur telekomunikasi," katanya di Jakarta, Kamis (13/8).
Layanan telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, dan sekitarnya praktis hampir mati pada 10 Agustus lalu setelah pemerintah daerah setempat kembali meobohkan 16 menara telekomunikasi yang terdiri dari 88 BTS milik tujuh operator.
"Puluhan ribu pelanggan di daerah itu jadi tidak bisa berkomunikasi," kata Ketua Asosiasi Telepon Seluler Mirza Fachys. Ia menambahkan, ke-88 menara telekomunikasi itu sekarang dalam kondisi mati.
Padahal untuk memindahkan menara-menara tersebut tidak mudah dan membutuhkan biaya yang besar. "Operator tidak memperhitungkan biaya pemindahan ini," ujar Mirza.
GRACE S. GANDHI