TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Mardiasmo menegaskan, revisi Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan meningkatkan proporsi pendapatan asli daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar dua kali lipat.
Jika selama ini proporsinya hanya mencapai 7 persen, kata Mardiasmo, dengan ketentuan yang baru itu pendapatan asli daerah bisa mencapai 14 persen dari anggaran daerah.
Adapun soal dampaknya terhadap industri otomotif, Mardiasmo juga tidak khawatir. Pasalnya, revisi undang-undang itu hanya memberikan opsi kisaran tarif pajak. Penetapan tarif sesungguhnya oleh pemerintah daerah, harus diatur dalam peraturan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ”Ketika di sana, nanti pasti akan melibatkan masyarakat termasuk industri,” katanya.
AGOENG WIJAYA