Selain itu, menurut Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Harry Azhar Azis,
tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/POLRI, pemerintah daerah, serta kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, juga ditetapkan 0,5-1 persen.
Sedangkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1 persen dan paling tinggi 0,2 persen.
Dia menambahkan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor ini akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Panitia Khusus RUU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah mentargetkan rancangan ini akan disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Jumat pekan ini.
GRACE S GANDHI