"Presiden sudah mengatakan beberapa kali untuk moratorium. Tahun ini dan tahun depan, tak ada pemekaran dulu,” kata Deputi Pengembangan dan Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Max Pohan di Jakarta, Selasa (4/8).
Dia mengaku telah menyerahkan hasil evaluasi terhadap nasib daerah pasca-pemekaran. Penilaian diukur dari kemampuan pelayanan publik dan kemampuan perekonomian. Tapi Max enggan menyebut nama daerah pemekaran yang dinilai buruk.
“Saya harus cek lagi,” ujarnya. Yang jelas, Max Pohan mengungkapkan, banyaknya daerah yang menerbitkan aturan-aturan menyimpang, tak kondusif bagi daerah setempat, dan memakan biaya tinggi.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Mardiasmo mengaminkan rencana penundaan proses pemekaran daerah hingga tahun depan. Dengan demikian status 24 daerah yang saat ini telah mengusulkan pemisahan diri dari daerah induknya masih harus menunggu evaluasi.
Menurut dia, kinerja daerah otonom harus dievaluasi kembali secara menyeluruh, tak hanya dari sisi penataan daerah tapi juga desentralisasi fiskal. “Tolok ukurnya dari penataan daerah dan ekonomi,” kata Mardiasmo.
Pada Nota Keuangan 2010, pemerintah mencatat terbentuknya 205 daerah otonom baru sejak 1999-2009, yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan demikian, total daerah yang telah mandiri sebanyak 524 daerah terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemekaran dan pembentukan daerah baru yang tak memenuhi tingkat kepentingan dan persyaratan adminustratif, serta kurang daya dukung keuangan akan menjadi beban bagi keuangan negara.
Keuangan negara yang seharusnya bisa dipakai untuk kesejahteraan rakyat beralih untuk membiayai keperluan administrasi pemerintahan daerah pemekaran. “Karena itu, kita perlu melakukan evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah secara consisten,” ucapnya saat membacakan pidato kenegaraannya, Senin (3/8).
Namun sebelum itu, menurut Presiden Yudhoyono, perlu juga dilakukan moratorium atau penundaan pemekaran daerah. ”Hal ini harus dilakukan untuk mencegah pemborosan dan penghamburan sumber dana negara secara tidak tepat,” tuturnya.
Wakil Ketua Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Azis, setuju dengan penundaan rencana pemekaran daerah. “Supaya jelas aturannya,” ungkapnya. Tapi khusus rencana peleburan daerah, dia mengingatkan, pemerintah juga perlu mengajukan revisi atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah tahun depan.
AGOENG WIJAYA