TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan segera melimpahkan berkas kasus penggelapan pajak PT Asian Agri kepada Kejaksaan Agung. Sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman antara Ditjen Pajak dengan Kejaksaan.
Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menjelaskan kelengkapan berkas yang diminta oleh kejaksaan akan diselesaikan dalam beberapa hari. "Sekitar satu atau dua hari bisa selesai dan dilimpahkan lagi ke kejaksaan," ujarnya usai menggelar konferensi pers pamungkas di kantornya, Selasa (21/7).
Dia menuturkan sebelumnya terjadi perbedaan antara kejaksaan dan institusinya. Direktorat menyatakan telah menyerahkan berkas, sedangkan kejaksaan mengaku belum ada penyerahan. Namun, Darmin melanjutkan, masalah ini telah terselesaikan. "Sudah ketemu Pak Ritonga (A. Ritonga, Jaksa Agung Muda Pidana Umum), tak nyaman juga bilang sudah diserahkan tapi Ritonga bilang belum," jelas Darmin.
Setelah komunikasi itu, lanjutnya, kejaksaan menjelaskan bahwa berkas yang diserahkan belum final. Menurut Darmin, direktorat tengah menyelesaikan permintaan kejaksaan ini secara tertulis. "Komentar terakhir kejaksaan kami terima Kamis minggu lalu," kata dia.
RIEKA RAHADIANA