Kesembilan perusahaan pelayaran itu adalah PT Pelayaran Cahaya Karangetang Abadi (Jakarta Pusat), PT Nantai Line (Panjang), PT Mustikakencana Permai (Banjarmasin), dan PT Niaga Mitra Samudra (Jakarta Selatan).
Selain itu, perusahaan yang ikut dicabut izinnya yaitu PT Mohaputra Samudraperkasa (Jakarta Pusat), PT Nunukan Jaya Lines (Nunukan), PT Mutiara Primakaltim Mandiri (Balikpapan), PT Narmada Mitrasamudra (Jakarta Pusat), dan PT Multi Delano Nusantara (Jakarta Selatan).
Pencabutan izin ini didasarkan pada adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 33 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut Kapal.
"Karena tidak memasang bendera Indonesia, tidak melengkapi izin, serta tidak memberitahukan adanya perubahan pemilik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Sunaryo, di Kantor Departemen Perhubungan, Jakarta, Rabu (15/7).
Pencabutan izin itu pun telah memenuhi tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesnya, kesembilan perusahaan pelayaran telah diberi tiga kali surat peringatan dengan masing-masing jeda peringatan satu bulan.
Namun, tiga kali peringatan tersebut tidak mendapatkan respons, sehingga Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat pembekuan perusahaan. "Karena tetap tidak direspons, akhirnya izin kami cabut," ujarnya.
Sebelumnya, ia melanjutkan, 24 perusahaan pelayaran juga sudah dicabut izin usahanya karena kasus serupa. Setelah pencabutan terhadap sembilan perusahaan pelayaran saat ini, kemungkinan 29 perusahaan lainnya akan menyusul.
WAHYUDIN FAHMI