"Kami perlu diberi kewenangan membuka rekening pelaku pasar yang diduga melakukan manipulasi," ujar Ketua Badan Pengawas Fuad Rahmany, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (14/7) malam. "Dari transaksi dan transfer uang yang terjadi di rekening itu, kami bisa melihat apa yang terjadi."
Sejauh ini, kata dia, Badan Pengawas harus meminta perintah pengadilan untuk menembus kerahasiaan bank tersebut. Padahal, di luar negeri, Badan Pengawas berhak langsung mengakses data bank untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikannya.
Karena dinilai penting, kewenangan menembus data rahasia bank ini dimasukkan Badan Pengawas dalam rancangan amandemen Undang-undang Pasar Modal. Bukan hanya perihal akses data bank yang dicantumkan Badan Pengawas dalam draft amandemen itu. Fuad mengungkapkan, pihaknya juga meminta imunitas hukum.
"Jangan sampai kami bisa dituntut dengan pasal perbuatan tak menyenangkan karena Badan Pengawas memberi sanksi kepada pelaku pasar, atau karena kami memanggil dan menanyai mereka dalam penyelidikan selama berjam-jam," tuturnya.
Namun, ia menyebutkan bukan berarti Badan Pengawas seratus persen kebal hukum. "Kalau kami berbuat salah, misalnya terbukti korupsi, ya tetap bisa dihukum," ucap Fuad. Ia menambahkan, poin perubahan lainnya dalam rancangan tersebut ialah demutualisasi Bursa Efek, yakni pemisahan keanggotaan dengan kepemilikan saham bursa.
Fuad mengatakan, meski draf telah rampung, namun Badan Pengawas masih memerlukan diskusi publik untuk meminta masukan pelaku pasar. Setelah itu barulah rancangan bisa dimasukkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, ia tak bisa menyebutkan target waktu pengajuan rancangan tersebut ke Dewan, dan apakah pengajuan draf itu harus menunggu Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan selesai terlebih dulu.
BUNGA MANGGIASIH