TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar menyatakan tidak ada persoalan dengan pemberlakuan sanksi terhadap pramugari yang memiliki berat badan tidak proporsional. Alasannya, semua sanksi itu merupakan bagian dari aturan perseroan yang sudah berlaku sejak dahulu.
"Jadi yang kami lakukan sesuai dengan aturan tersebut," kata Emirsyah, kepada Tempo di Departemen Perhubungan, Jakarta, Selasa (23/6).
Hanya, ia mengaku tidak ingat bentuk sanksi yang bakal diberikan terhadap para pramugari dengan berat badan tidak proporsional itu. "Soalnya, saya tidak ingat satu per satu isi aturan itu," ujar dia.
Akibat memiliki berat badan berlebih, 200 dari 1.400 orang pramugari Garuda Indonesia terancam dibebastugaskan sementara (grounded) selama 20 hari, dan terkena potong gaji sebesar 10 persen.
Selama masa pembebasan tugas, para pramugari itu diberi waktu untuk mengembalikan berat badan menjadi kembali proporsional. Aturan dan sanksi tersebut tertuang dalam aturan perseroan yang telah berlaku sejak Januari 2006.
WAHYUDIN FAHMI