TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Seluruh karyawan PT Alfa Retailindo (Carrefour Maguwo) yang jumlahnya 96 karyawan mengancam akan mogok bekerja selama dua hari, mulai besok Jumat (5/6), selama dua hari (5-6 Juni). Pemogokan ini dilakukan lantaran manajemen PT Alfa Retailindo (Carrefour) melanggar kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk menaikkan upah berkala terhadap karyawan.
Sementara proses perundingan antara Serikat Pekerja dan wakil pengusaha melalui jalur mediasi di Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman gagal dan menemui jalan buntu. “Dalam perjanjian PKB, upah kenaikan berkala tahunan sebesar 15,06 persen, tetapi realisasinya di bawah 10 persen,” kata Ketua Serikat Pekerja PT Alfa Retailindo Jogja Gayudi Catur W, dalam jumpa pers di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DIY, Kamis (4/6).
Pemogokan dilakukan oleh karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja beserta anggota dan seluruh karyawan Carerefour Maguwo ex PT Alfa PT Retailindo Tbk cabang Yogyakarta. Menurut Gayudi antara tiga pihak tersebut dilakukan selama tiga kali yakni tanggal 7,18, dan 27 Mei. Namun karena gagal mencapai kata sepakat, maka sesuai undang-undang yang berlaku mereka memutuskan mogok bekerja. “Kami akan mogok mulai pukul 07.00 hingga pukul 22.00 malam,” tambah Purnomo Santoso, karyawan Carrefour.
Gayudi menuturkan, mogok kerja merupakan hak dan cara buruh mempertahankan hak-nya sesuai ketentuan Undang-Undang No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Dengan aksi mogok kerja itu, Serikat Pekerja Alfa Retailindo berharap perusahaan segera menyudahi pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2008-2010 yang telah disepakati antara pihak perusahaan dengan pekerja pada awal Januari 2008 lalu. “Kami minta tanggung jawab dan itikad yang baik,” kata Gayudi. Mereka juga minta agar perusahaan menyudahi pengikisan dan penghapusan PKB yang telah disepakati bersama serta menyudahi pelanggaran terhadap PKB PT Alfa Retailindo.
Berdasarkan UU tersebut, terdapat tiga cara penyelesaian sengketa pengusahas dengan pekerja. Pertama, penyelesaian secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Kedua, proses tripartit melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau jalur Pengadilan Hubungan Industrial. Dan ketiga adalah mogok kerja.
Lebih jauh Gayudi juga mengajak seluruh buruh Carrefour menegakkan harga diri sebagai buruh bermartabat dan menolak segala sistem pengupahan buruh murah. Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan bersikukuh belum bisa memberikan kenaikan upah berkala seperti diatur PKB karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan.
Dihubungi terpisah, Senior manager HRD PT Alfa Retailindo Tbk, badan hukum Carrefour Maguwo, Antonius Kristanto, mengaku sudah mengetahui ancaman pemogokan yang dilakukan seluruh karyawan perusahaan. Meski ada ancaman ini, Antonius mengatakan toko retail milik jaringan Perancis ini tetap buka. “Kami tetap buka,” kata Antonius.
Ketika ditanya lebih jauh soal SDM yang akan dikerahkan, Antonius minta Tempo untuk datang langsung ke Carrefour Maguwa, besok. “Supaya lebih jelas, besok datang saja langsung ke sini,” kata Antonius pendek. Dia lantas tak bersedia memberikan keterangan.
BERNADA RURIT