Salah satu pegawai Bank IFI yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Jumat pekan lalu, perseroan memanggil seluruh pegawai yang berjumlah sektar 150 orang. "Saat itulah Bank IFI mengeluarkan surat PHK untuk 100 orang karyawannya, dan 50 orang sisanya masih dipekerjakan membantu LPS," kata pegawai itu saat ditemui di kantor pusat Bank IFI Jakarta, Jumat (22/5).
Bank IFI resmi dilikuidasi pada 17 April 2009. Bank yang dimiliki Bambang Rachmadi, pemilik lisensi waralaba Mc Donald di Indonesia. Alasan dilikuidasi itu karena ketersediaan modal yang tidak memadai dan tingkat kredit bermasalah yang tinggi.
Seluruh pegawai sampai saat ini masih menunggu kepastian soal pembayaran pesangon. Lembaga Penjamin Simpanan akan menanggung pesangon dan gaji karyawan Bank IFI bila sudah diputuskan oleh tim likuidasi.
Ketua Tim Persiapan Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan Robert Hutabarat mengemukakan, dalam Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan disebutkan, bahwa hak gaji karyawan akan dibayarkan lembaga tapi tidak penuh.
Menurut Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, pesangon karyawan akan dibayarkan Lembaga Penjamin saat pihak manajemen tidak mampu membayar sepenuhnya. Namun, bila pihak Bank IFI masih mampu membayar hak karyawan maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Dia mengemukakan, aset Bank IFI setelah diaudit sebesar Rp 450 miliar dengan jumlah dana pihak ketiga tercatat Rp 351 miliar. "Dari jumlah itu, aset Bank IFI tidak akan mampu membayar kewajibannya," kata Firdaus.
EKO NOPIANSYAH