"Yang penting lulus seleksi, setelah itu tim akan dibentuk secepatnya karena LPS sangat berkepentingan dengan tim itu untuk menyelesaikan seluruh proses likuidiasi," kata Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Noor Cahyo, kepada Tempo di Jakarta, Senin (20/4) malam.
Dia menjelaskan, tim likuidasi yang akan dibentuk akan berperan dalam proses pencairan atau pemberesan aset. Selain itu juga mendukung peran lembaga untuk penagihan kredit, pengembalian dana-dana talangan Lembaga Penjamin, sampai pembubaran badan usaha dan pertanggungjawaban akhir likuidasi.
Menurut Noor, proses likuidasi sampai saat ini masih berjalan lancar mekipun masih banyak nasabah yang bingung. "Tim LPS dan BI terus ada di sana (kantor Bank IFI) untuk membantu dan menenangkan nasabah," ujarnya. Dia melanjutkan, Lembaga Penjamin secepatnya membentuk tim likuidasi sehingga masalah dana yang tidak masuk program penjaminan bisa diselesaikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan bahwa pemerintah, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kepolisian akan bekerja sama dalam proses penyidikan kasus Bank IFI bila terbukti terjadi salah urus. Cekal pun sudah dilakukan terhadap pemilik Bank IFI.
Pejabat Bank Indonesia mengemukakan, surat pemberitahuan terhadap rencana pembekuan bank milik bos Mc Donald Indonesia Bambang Rachmadi, itu sudah dikirimkan bank sentral ke Menteri Keuangan pada Rabu (15/4). Pada hari berikutnya penggodokan rencana tersebut dilakukan secara intensif oleh kedua lembaga pemerintah hingga Jumat (17/4) secara resmi pembekuan usaha Bank IFI dilakukan.
Bank IFI pun sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja dengan meminta pemegang saham pengendali menambah modal atau menarik investor baru. Namun, hal itu tidak kunjung terwujud karena salah satu keinginan investor yang akn masuk tidak bisa dipenuhi, yaitu pernyataan sehat dari Bank Indonesia.
Proses identifikasi nasabah sudah dilakukan Lembaga Penjamin bersama Bank Indonesia. Yang masuk dalam kategori penjaminan akan ditangani oleh Lembaga Penjamin. Lembaga Penjamin sudah menyiapkan dana sedikitnya Rp 800 miliar untuk membayar simpanan nasabah PT Bank IFI dan Bank Perkreditan Rakyat Tri Panca, dengan rincian Rp 514 miliar untuk Tri Panca, dan Rp 351 miliar ifi.
Berdasarkan posisi neraca Bank IFI sampai akhir Mret 2009, simpanan nasabah yang tidak dijamin atau di atas Rp 2 miliar mencapai Rp 191,2 miliar. Simpanan tersebut berasal dari 30 rekening dari 9.600 total rekening pada bank IFI. Untuk simpanan yang jumlahnya di bawah Rp 2 miliar mencapai Rp 160,4 miliar.
Namun, posisi itu masih bisa berubah karena simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin berdasarkan ketentuan undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan adalah simpanan total setiap orang di satu bank maksimal Rp 2 miliar, dengan suku bunga simpanan maksimal sesuai yang ditetapkan Lembaga Penjamin sebesar 7,75 persen.
EKO NOPIANSYAH