TEMPO Interaktif, Jakarta: Dilikuidasinya Bank IFI menyeret unit syariahnya. "Bank IFI Syariah ikut mati," ujar Direktur Syariah Bank Indonesia Ramzi Azuhdi saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/4).
Sebabnya, kata dia, Bank IFI Syariah merupakan satu kesatuan dengan Bank IFI. Maka pencabutan izin usaha Bank IFI otomatis mematikan pula lini syariah bank tersebut.
Menurut Ramzi, dana nasabah di Bank IFI Syariah sangat kecil. Jumlahnya hanya sekitar Rp 10 miliar, dan semua saldo rekeningnya bernilai di bawah Rp 2 miliar. Dengan begitu, semua dana tersebut termasuk dalam jaminan Lembaga Penjamin SImpanan.
Dalam situs webnya, IFI mengklaim menjadi bank pertama di Indonesia yang menerapkan sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah dalam "satu atap" (Dual Banking System). Unit syariah itu disebutkan dibentuk pada 1999.
Bank Indonesia memutuskan untuk mencabut izin operasional Bank IFI per 17 April 2009 karena bank yang 92 persen sahamnya dimiliki PT Ramaco Media Promosindo itu tidak bisa menambah modal dan menjaga likuiditasnya.
BUNGA MANGGIASIH