Demikian menurut Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia Wimboh Santoso dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/4). Ia menambahkan, krisis finansial tidak mempengaruhi anjloknya kinerja Bank IFI. Pasalnya, IFI telah masuk dalam pengawasan intensif bank sentral sejak 2002, saat rasio kredit bermasalahnya melebihi lima persen.
Pada September 2008, IFI dimasukkan dalam pengawasan khusus karena rasio kecukupan modalnya anjlok di bawah delapan persen seperti yang ditetapkan Bank Indonesia. "Ada atau tidak ada krisis global, (Bank IFI) memang sudah cacat," kata dia.
Bank Indonesia memutuskan untuk mencabut izin operasional Bank IFI per 17 April 2009 karena bank yang yang 92 persen sahamnya dimiliki PT Ramaco Media Promosindo itu tidak bisa menambah modal dan menjaga likuiditasnya.
BUNGA MANGGIASIH