“Pembahasan PP tersebut di antardepartemen sudah selesai, dan diserahkan ke presiden pekan ini,” kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal kepada Tempo seusai meninjau Stasiun Tanjung Priok, Rabu (15/4). Ke depan, ia melanjutkan, tidak ada lagi monopoli bisnis oleh PT Kereta Api (KA). “Nanti swasta tinggal masuk saja,” ujar dia.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Tunjung Inderawan ikut menjelaskan, PP tersebut akan mengatur penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian. Di dalamnya terdapat sekitar lima ratus pasal. “Setelah PP terbit akan diikuti petunjuk teknisnya,” kata Tunjung.
Setelah itu, Departemen Perhubungan juga akan mengeluarkan PP tentang Lalu-lintas Perkeretaapian. Saat ini, PP yang mengatur lalu-lintas kereta api tersebut masih dalam pembahasan dengan Departemen Hukum dan HAM.
WAHYUDIN FAHMI
Peraturan Pemerintah tentang Perkeretaapian Keluar Juni
Kamis, 16 April 2009 17:57 WIB