Pada tahun itu, saham pemerintah di perusahaan produsen emas terbesar kedua dunia yang berbasis di denver, Colorado, Amerika Serikat itu mencapai 51 persen. "Pemerintah jadi pemilik saham mayoritas," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Paminpin Situmorang, di Jakarta, Rabu (1/4).
Pengadilan arbitrase, Selasa (31/3) lalu waktu Swiss mengabulkan satu dari dua gugatan yang diajukan pemerintah terhadap Newmont atas divestasi tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Pengadilan memerintahkan agar Newmont mendivestasikan 17 sahamnya kepada pemerintah. Angka itu adalah jumlah dari divestasi yang seharusnya dilakukan Newmont pada 2006 (tiga persen), 2007 (tujuh persen), dan 2008 (tujuh persen).
Sehingga, kata Edwin, saham pemerintah di Newmont kini mencapai 37 persen. Adapun satu gugatan yang tidak dikabulkan oleh pengadilan adalah soal permintaan pemerintah untuk menterminasi kontrak. Putusan pengadilan bersifat final sehingga Newmont tak bisa melakukan perlawanan hukum lagi. "Tinggal eksekusi saja," ujarnya.
Bila dalam jangka waktu 180 hari Newmont tak menjalankan perintah pengadilan, pemerintah berhak mencabut kontrak karya tambang itu. Menurut Edwin, putusan pengadilan melempangkan jalan bagi pemerintah untuk menjadi pemilik saham mayoritas di perusahaan itu sesuai kontrak karya yang diteken pada 1986.
Tahun ini, kata dia, Newmont memiliki kewajiban untuk mendivestasikan sahamnya sebesar tujuh persen. "Ditambah tujuh persen lagi pada 2010 hingga saham pemerintah mencapai 51 persen," katanya.
ANTON SEPTIAN