Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manao, mengatakan, krisis global yang saat ini terjadi merupakan akibat dari manajemen lembaga keuangan yang tak memadai.
Oleh sebab itu, G-20 sepakat memperbaiki regulasi-regulasi pada sistem keuangan, termasuk perbankan. "(Pertemuan) Basel I dan Basel II disepakati akan ditingkatkan. Meski ini akan ditunda pembahasannya sampai krisis mereda," katanya dalam jumpa pers di kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Senin (16/1).
Pada forum G-20 yang berlangsung di London, Inggris itu, Hekinus mewakili pemerintah Indonesia dalam working group (kelompok kerja) II yang membahas penataan regulasi dan pertukaran informasi. Menurut dia, pada forum G-20 telah disepakati produk-produk lindung nilai dan derivatif harus terdaftar. Hal serupa juga ditujukan pada produk-produk investasi.
G-20 juga akan menciptakan standar akuntansi internasional terhadap klaim kerugian kredit macet. Standardisasi ini dinilai memerlukan peningkatan persyaratan pada lembaga keuangan, termasuk pada kemampuan dana perbankan. "Tapi ini masih ditunda karena khawatir perbankan justru ketakutan," katanya.
G-20 atau Kelompok 20 ekonomi utama adalah kelompok 19 negara dengan perekonomian besar di dunia ditambah Uni Eropa. Secara resmi G-20 dinamakan "The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors" atau Kelompok Dua Puluh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral.
AGOENG WIJAYA