Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Desak Pembentukan Majelis Profesi Penerbangan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Asosiasi profesi penerbangan mendesak pemerintah segera membentuk majelis profesi penerbangan. Desakan muncul seiring adanya tuntutan hukuman empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, terhadap Pilot Garuda Marwoto Komar.

Marwoto dianggap bersalah pada kasus kebakaran pesawat Boeing 737-400 milik Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 200 yang terbakar di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 7 Maret 2007.

Usulan pembentukan majelis profesi ini datang dari empat asosiasi, seperti Asosiasi Pilot Garuda (APG), Indonesia Air Traffic Controller Association (IATCA), Federasi Pilot Indonesia (FPI), dan Ikatan Teknisi Pesawat udara Indonesia (ITPI).

"Sebab, Undang-Undang Nomor 1/2009 telah mengamanatkan pemerintah membentuk majelis profesi penerbangan," kata Presiden APG Stephanus Gerardus, saat menyampaikan pernyataan empat asosiasi atas kasus pilot Marwoto Komar di Jakarta, Jumat (27/2).

Menurut dia, desakan ini dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan keselamatan penerbangan. Termasuk tidak pernah menghukum pilot sebagai pengambil keputusan yang sesuai pendidikan dan pelatihannya. "Penilaian suatu perbuatan melanggar kode etik seharusnya hanya dilakukan oleh lembaga independen yang tepat dan kompeten," ujarnya.

Empat asosiasi ini juga menyesalkan kegagalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mempertahankan data penerbangan berupa Cockpit Voice Recorder (CVR) dan Flight Data Recorder (FDR) yang hanya boleh digunakan sebagai alat untuk meningkatkan keselamatan dan mencegah kejadian kecelakaan berulang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan tersebut sesuai dengan amanat International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 13. Karena yang terjadi, CVR dan FDR justru dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan. "Sesuai Annex 13, data penerbangan tidak boleh dijadikan alat bukti di persidangan," ucapnya.

Sebab itu, empat asoisasi ini meminta pengadilan agar menghormati lex specialis derogat legi generali yang menjadi asas hukum universal. Asas hukum tersebut menyatakan peraturan atau undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum. Sehingga dengan demikian personel penyelidikan keselamatan tidak bisa dipakai sebagai barang bukti atau saksi.

WAHYUDIN FAHMI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Garuda Terima Suntikan Pemerintah Rp 7,5 Triliun, Duit Dipakai untuk Restorasi Pesawat

20 Desember 2022

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Garuda Terima Suntikan Pemerintah Rp 7,5 Triliun, Duit Dipakai untuk Restorasi Pesawat

Pada April lalu, bos Garuda menekankan PMN tidak akan digunakan untuk membayar utang-utang perseroan.


Garuda Terima PMN Rp 7,5 Triliun, Restrukturisasi Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

20 Desember 2022

Irfan Setiaputra. Instagram
Garuda Terima PMN Rp 7,5 Triliun, Restrukturisasi Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Pemerintah mengucurkan PMN Rp 7,5 triliun kepada Garuda setelah perusahaan maskpai itu lolos penundaan kewajiban pembayawan utang (PKPU).


Bos Garuda Ingin PMN Rp 7,5 Triliun Segera Cair Agar Bisa Tambah Pesawat dan Karyawan

6 Desember 2022

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021. Dalam rapat tersebut, Irfan mengatakan bahwa ada sebanyak 1.099 karyawan Garuda yang mendaftar untuk pensiun dini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bos Garuda Ingin PMN Rp 7,5 Triliun Segera Cair Agar Bisa Tambah Pesawat dan Karyawan

Pemerintah akan mengucurkan PMN kepada Garuda senilai Rp 7,5 triliun pada tahun ini.


Jelang KTT G20, Garuda Optimalkan Kelancaran Operasional Penerbangan di Bali

11 November 2022

Pekerja melakukan proses pengerjaan proyek pembangunan dan revitalisasi Terminal VVIP Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Rabu 27 Juli 2022. Perkembangan pembangunan Terminal VVIP tersebut saat ini telah mencapai 84,26 persen dan segera bisa digunakan saat kedatangan kepala negara di Bali untuk menghadiri KTT G20. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Jelang KTT G20, Garuda Optimalkan Kelancaran Operasional Penerbangan di Bali

Masyarakat diimbau secara berkala melakukan pengecekan jadwal penerbangan, khususnya pada periode gelaran KTT G20.


Garuda Yakin Bakal Kantongi Tambahan Modal Rp 14,4 Triliun dari Rights Issue

20 Oktober 2022

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra saat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Garuda Yakin Bakal Kantongi Tambahan Modal Rp 14,4 Triliun dari Rights Issue

Dalam aksi korporasi itu, Garuda akan melaksanakan rights issue sebanyak dua kali.


Garuda Geber Pendapatan dari Bisnis Kargo Usai Jumlah Penumpang Tergerus

20 Oktober 2022

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Garuda Geber Pendapatan dari Bisnis Kargo Usai Jumlah Penumpang Tergerus

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengakui perseroan sempat lesu darah lantaran pandemi Covid-19.


Bos Garuda Blak-blakan Kondisi Terakhir Keuangan Perusahaan Setelah Lolos PKPU

20 Oktober 2022

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021. Dalam rapat tersebut, Irfan mengatakan bahwa ada sebanyak 1.099 karyawan Garuda yang mendaftar untuk pensiun dini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bos Garuda Blak-blakan Kondisi Terakhir Keuangan Perusahaan Setelah Lolos PKPU

Mulai September 2021, menurut Irfan, sebenarnya Garuda Indonesia sudah mampu memperkecil gap antara pendapatan dan biaya yang dikeluarkan.


Garuda Tambah Frekuensi Penerbangan Rute Domestik Mulai Oktober 2022

5 Oktober 2022

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Garuda Tambah Frekuensi Penerbangan Rute Domestik Mulai Oktober 2022

Irfan mengungkapkan penambahan frekuensi Garuda dilaksanakan secara bertahap melalui serangkaian evaluasi.


Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Penerbangan Makassar-Denpasar

5 Oktober 2022

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Penerbangan Makassar-Denpasar

Rute penerbangan Garuda lintas pulau itu akan beroperasi tiga kali per minggu mulai 7 Oktober 2022.


Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

28 September 2022

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang