Ketujuh badan usaha itu adalah PT Pertamina Gas untuk 43 ruas, PT PGN untuk satu ruas, PT Sadikun Niagamas Raya untuk dua wilayah jaringan distribusi. PT Odira Energi Persada, PT Banten Inti Gasindo, PT Mitra Energi Buana, dan PT Bayu Buana Gemilang juga memperoleh hak khusus untuk satu wilayah jaringan.
Tubagus mengatakan hak khusus ini diberikan bagi perusahaan yang sudah memiliki pipa gas. Badan usaha yang mengantongi sertifikat khusus itu akan memperoleh bayaran dari gas yang disalurkan. "Mirip-mirip jalan tol, jadi yang berhak mengoperasikan di ruas itu hanya badan usaha yang dapat sertifikat," kata dia.
DESY PAKPAHAN