Firdaus memaparkan berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat total penerimaan negara dari gas periode 2000 hingga 2008 sebesar Rp 440,447 triliun. Sedangkan berdasarkan penghitungan ICW, negara seharusnya menerima Rp 515,042 triliun.
Angka itu diperoleh dari jumlah lifting dikalikan harga rata-rata. Untuk tahun lalu saja misalnya, kekurangan mencapai Rp 27,829 juta dengan jumlah lifting 2,423 juta kaki kubik. Pihaknya sudah memperhitungkan faktor pengurang antara lain seperti bayaran hulu dan pajak pertambahan nilai.
Kekurangan itu, ia melanjutkan, bisa mencapai Rp 114,218 triliun jika menggunakan perbandingan bagi hasil dengan kontrak kerja sama 70-30 persen. "Kami menggunakan pola bagi akhir 65-35, lebih rendah dari yang standar," kata Firdaus.
Firdaus mengatakan penghitungan itu bisa meleset, tapi tidak akan berbeda jauh karena menggunakan data resmi. Selanjutnya ICW akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit penerimaan negara dari gas.
DESY PAKPAHAN